Perisaijurnalis.com, Pinrang – Pengurus Cabang Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Pinrang, melalui Pengurus Besar Perguruan Tinggi, Kemahasiswaan, dan Pemuda (PTKP), memberikan peringatan keras kepada Pemerintah Kabupaten (PemKab) Pinrang Provinsi Sulawesi Selatan atas rapor merah yang diberikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI.
Peringatan ini disampaikan sebagai respons atas penilaian KPK yang menempatkan Pinrang dalam kategori “waspada” terkait dengan upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi. PTKP HMI Cabang Pinrang menilai bahwa rapor merah ini merupakan tanda bahwa PemKab Pinrang masih memiliki banyak kekurangan dalam mengelola pemerintahan yang bersih dan transparan. Sabtu (1/11/2025).
PTKP HMI Cabang Pinrang juga Membawa isu ini ke Pusat pada kegiatan PB HMI yang di hadiri PTKP se-indonesia dan akan melakukan RDPP dengan DPR RI pada tanggal 5 September 2025, agar PemKab Pinrang meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran dan sumber daya.
Dengan peringatan ini, PTKP HMI Cabang Pinrang berharap bahwa PemKab Pinrang dapat segera melakukan perbaikan dan meningkatkan kinerja pemerintahan untuk mencapai tujuan pembangunan yang lebih baik dan bersih. (MPJ)


Comments 1