Perisaijurnalis.com, Pinrang – Herman Sekertaris umum (Sekum) Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Gelombang Rakyat Indonesia (GELORA) Kabupaten Pinrang Provinsi Sulawesi Selatan Menyayangkan beberapa media yang dianggap menyudutkan Ketua DPD Partai GELORA Pinrang Mansyur Damma terkait permasalahan yang terjadi di Dukcapil Pinrang.
Menurut Herman bahwa pemberitaan yang viral yang diberitakan beberapa media sangat merugikan Partai GELORA Pinrang karena pemberitaan tersebut hanya mengonfirmasi dari satu narasumber saja tanpa mengonfirmasi Ketua Partai GELORA Pinrang.
Dia juga mengatakan bahwa seharusnya pihak media juga mengonfirmasi Ketua Partai GELORA Pinrang Mansyur Damma agar pemberitaan tersebut tidak ada yang dirugikan dan berimbang.
“Seharusnya pihak media mengonfirmasi juga Ketua kami bapak Mansyur Damma agar pemberitaan tidak berat sebelah, sehingga masyarakat mengetahui peristiwa yang sebenarnya terjadi dan tidak membuat gaduh ditengah masyarakat khususnya masyarakat Pinrang.’ Ungkap Herman kepada awak media saat ditemui di Asteria Coffee Shop jalan Bintang, Pinrang. Rabu (22/10/2025).
Lanjut Herman, “Kami Berharap wartawan lebih profesional lagi dalam memberitakan masalah ini sebagaimana yang sudah di hatur pada Undang-undang Pers.
“Sepengetahuan saya bahwa Undang-undang yang mengatur pemberitaan berimbang di Indonesia adalah Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang kemudian diatur lebih lanjut dalam Kode Etik Jurnalistik yang diterbitkan oleh Dewan Pers. UU ini mewajibkan wartawan untuk memberitakan secara berimbang, tidak mencampur adukkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.” Tutupnya.(MPJ)

