• Terms of Service
  • Indeks Berita
perisaijurnalis.com
  • Berita
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Politik
  • Lifestyle
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Politik
  • Lifestyle
No Result
View All Result
perisaijurnalis.com
No Result
View All Result
Home Uncategorized

Unit Reskrim Polsek Tinambung Selesaikan Kasus Penganiayaan Melalui Restorative Justice

Redaksi by Redaksi
Oktober 20, 2025
in Uncategorized
0
0
SHARES
3
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Perisaijurnalis.com, Polman – Unit Reskrim Polsek Tinambung Polres Polman kembali menunjukkan komitmennya dalam mengedepankan penyelesaian perkara secara kekeluargaan melalui mekanisme Restorative Justice (RJ). Kali ini, proses mediasi dilakukan antara dua kelompok pemuda yang sebelumnya terlibat dalam kasus dugaan penganiayaan dan pengancaman di Aula Polsek Tinambung, Kecamatan Tinambung, Kabupaten Polewali Mandar, Provinsi Sulawesi Barat,.pada Senin (20/10/2025) sekitar pukul 10.00 Wita.

Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Wakapolsek Tinambung IPDA Sumarlin, didampingi Kanit Reskrim AIPDA Firmansyah, SH, serta Bhabinkamtibmas Desa Tamangalle Brigpol Fatahuddin. Proses tersebut menindaklanjuti laporan pengaduan dari AJR tertanggal 6 Oktober 2025.

Adapun pihak-pihak yang terlibat yakni: Pihak Pertama (Korban): AJR (23), asal Kecamatan Banggae Timur, Kabupaten Majene dan Pihak Kedua (Terduga Pelaku): MA(25), MR (22), dan H (23), ketiganya asal Kecamatan Balanipa, Kabupaten Polewali Mandar.

Wakapolsek Tinambung IPDA Sumarlin menjelaskan, peristiwa tersebut bermula pada Jumat (3/10/2025) sekitar pukul 21.00 WITA di Dusun Tamangalle, Desa Tamangalle.

Berdasarkan keterangan korban, saat itu ia bersama rekannya datang ke rumah H untuk membahas kegiatan diskusi terkait pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) Balanipa.

Tak lama kemudian, datang MA bersama beberapa rekannya. Terjadi adu mulut yang berujung pada pemukulan terhadap korban oleh MA dan H secara bersama-sama.

Berbekal semangat kekeluargaan, proses mediasi berjalan kondusif dan menghasilkan kesepakatan damai. Pihak kedua mengakui kesalahan serta menyampaikan permohonan maaf kepada korban.

AJR menerima permintaan maaf tersebut dan sepakat menyelesaikan permasalahan secara damai. Kedua belah pihak pun berjanji tidak akan mengulangi perbuatan serupa serta siap diproses secara hukum jika mengingkari kesepakatan.

Kanit Reskrim Polsek Tinambung, AIPDA Firmansyah, SH, menegaskan bahwa penyelesaian perkara melalui Restorative Justice merupakan bentuk pendekatan humanis dari kepolisian untuk menciptakan keadilan yang berorientasi pada perdamaian serta menjaga keharmonisan sosial di masyarakat.

“Kami selalu berupaya mengedepankan penyelesaian secara kekeluargaan selama para pihak sepakat berdamai dan unsur pidananya memungkinkan untuk dilakukan RJ,” ujar AIPDA Firmansyah.

Dengan demikian, kasus dugaan penganiayaan tersebut resmi diselesaikan melalui jalur Restorative Justice dengan persetujuan seluruh pihak yang terlibat. (MPJ)

Post Views: 78
Tags: Unit Reskrim Polsek Tinambung Selesaikan Kasus Penganiayaan Melalui Restorative Justice
Previous Post

Perda Pembentukan Bapenda Telah Ditetapkan Dalam Rapat Paripurna DPRD Pinrang

Next Post

Bhabinkamtibmas Polsek Binuang Polres Polman Hadiri Sosialisasi Rencana Pembangunan SMA Negeri Binuang

Redaksi

Redaksi

Next Post

Bhabinkamtibmas Polsek Binuang Polres Polman Hadiri Sosialisasi Rencana Pembangunan SMA Negeri Binuang

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

perisaijurnalis.com

© 2026 Perisaijurnalis.com - Design By PT. DEMOOWEB DIGITAL INDONESIA

  • Berita Politik
  • Persija Jakarta
  • Sepakbola
  • Redaksi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Gadget
  • Mobile
  • Startup
  • Travel
  • Fashion
  • Health
  • Politics
  • Business

© 2026 Perisaijurnalis.com - Design By PT. DEMOOWEB DIGITAL INDONESIA