Perisaijurnalis.com, Polman – Kepolisian Resor Polewali Mandar (Polres Polman), Sulbar menetapkan Aldi Ardi sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan yang berujung tewasnya seorang pria bernama Amran di Kecamatan Wonomulyo, Sabtu (27/9/2025). Tersangka kini telah diamankan dan menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Polman AKBP Anjar Purwoko melalui Kasihumas Polres Polman IPTU Muhapris menjelaskan, peristiwa ini bermula pada Sabtu siang sekitar pukul 11.00 Witai. Saat itu, Asrul bersama rekannya, Aldi Ardi, mendatangi SMA Negeri 1 Wonomulyo untuk menegur seorang pelajar bernama Akbar.
Teguran tersebut dipicu oleh tindakan Akbar yang sebelumnya menarik kerah baju adik Asrul, Arham. Namun, teguran itu tidak diterima dengan baik oleh kakak Akbar, yakni Rahman.
Malam harinya, sekitar pukul 21.30 Wita, Rahman bersama sejumlah rekannya mendatangi Asrul di sebuah tempat permainan Playstation di Jalan Kesadaran, Wonomulyo. Di lokasi, sempat terjadi adu mulut hingga berujung pemukulan terhadap Asrul dan menimbulkan keributan.
Di tengah kericuhan itu, Amran datang setelah dipanggil. Namun, situasi semakin memanas hingga akhirnya Aldi Ardi menikam Amran dengan sebilah badik. Akibat luka tikaman tersebut, Amran meninggal dunia.
Peristiwa ini juga menimbulkan beberapa korban lain. Berdasarkan laporan kepolisian, tercatat lima laporan yang masuk, yakni:
Amran (meninggal dunia akibat penikaman), Rahman (korban penganiayaan), Zul Muhaemin (korban perusakan), Ikhsan (korban penganiayaan), Muh. Irfan (korban penganiayaan).
“Dari hasil penyelidikan, kami menetapkan Aldi Ardi sebagai tersangka utama kasus penikaman yang menewaskan korban Amran serta melukai Muh. Irfan. Tersangka sudah kami amankan di Polres Polman,” jelas IPTU Muhapris.
Sementara itu, laporan terkait kasus penganiayaan terhadap Rahman dan Ikhsan serta perusakan yang dialami Zul Muhaemin masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut. (MPJ)