Perisaijurnalis.com, Polman – Bhabinkamtibmas Brigpol Aco Arman bersama Bhabinsa, Kades Rappang Barat dan kadus Desa Rappang Barat
di Kantor Desa Rappang Barat Kecamatan Mapilli Kabupaten Polewali Mandar, Sulawesi Barat, Kamis (04/09/2025).
Adapun Bhabinkamtibmas bersama Babinsa dan aparat desa melaksanakan giat Problem Solving antara pihak pertama dan pihak ke dua terkait dengan gadai kebun coklat sebesar 4000 m yang terletak di Dusun Tuttula Desa Rappang Kecamatan Tapango dengan Jumlah Rp. 70.000.000 selama 2 kali panen serta pihal pertama yang mengelola kebun coklat tersebut dan setelah berjalan selama 2 kali panen masih berjalan sesuai dengan perjanjian dan setelah itu pihak kedua yang menggadaikan memetik coklat di kebun yang telah digadaikan kepada pihak pertama dari kejadian tersebut pihak penggandai ingin menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan di kantor Desa Rappang Barat :
Pihak pertama (selaku menggadaikan)
Nama : Wahyuni
Umur : 31 Tahun
Pekerjaan : Ibu Rumah Tangga
Alamat : BTN Al Ikhlas Blok G26 Desa Patampanua Kecamatan Matakali Kabupaten Polman.
Pihak pertama (selaku penggadai)
Nama : Nurmia
Pekerjaan : Ibu Rumah Tangga
Alamat : Desa Patampanua Kecamatan Matakali Kabupaten Polman.
Adapun hasil dari mediasi tersebut :
– pihak kedua meminta untuk mengembalikan uang sebesar Rp. 70.000.000 (tujuh puluh juta) kepada pihak pertama.
Pihak pertama hanya ingin mengembalikan Rp. 35.000.000 (tiga lima juta) dengan alasan bahwa setengah dari uang tersebut dipakai oleh suami pihak pertama
– Pihak pertama dan suaminya sudah pisah (Bercerai)
Adapun mediasi tersebut sudah dilakukan sebanyak 3 kali yakni pertama di kantor desa Patampanua kedua dikantor Desa Patampanua dan ketiga dikantor Desa Rappang Barat dan tidak ditemukan titik temu antara kedua belah pihak
Pihak kedua tidak merima jika ingin dibayar dengan jumlah sebesar Rp. 35.000.000 sehingga pihak pertama ingin melanjutkan secara hukum dan melapor ke Polres Polman, tutup Bhabinkamtibmas Brigpol Aco Arman. (MPJ)