Perisaijurnalis.com, Pinrang – Selasa 1 Juli 2025 merupakan momentum sakral, karena tanggal tersebut merupakan sejarah penting lahirnya nama Bhayangkara yang di gagas oleh Patih Gajah Mada untuk menjaga keamanan dan keselamatan rakyat hal ini diungkapkan oleh Apandi koordinator Aliansi Advokasi Tambang. Selasa (1/7/2025).
Menurutnya dengan momentum sakral inilah Aliansi Advokasi Tambang (ALANG) mengapresiasi kinerja Polri atas keseriusannya dalam melakukan pemberantasan Narkoba, khususnya di Kabupaten Pinrang Provinsi Sulawesi Selatan.
“Baru-baru ini Polres Pinrang melakukan kompres sekitar 600 gram jenis sabu dan 2.070 butir obat jenis G serta kurang lebih 30 orang yang jadi tersangka. Ini merupakan langkah awal yang baik dalam pemberantasan Narkoba.” Ujarnya.
Selanjutnya Apandi selaku koordinator aliansi mengingatkan kepada Polres Pinrang hasil dari RDP di kantor DPRD Kabupaten Pinrang mengenai pembentukan timsus untuk melakukan inventarisasi tambang ilegal serta yang memiliki IOP (Izin Operasi Produksi) namun konsesinya menyalahi perda RTRW untuk segera di segel dan diberhentikan, hal ini penting untuk dilakuan sebab aktivitas ekstraktif tersebut hanya memperparah kerusakan lingkungan secara massif.
“RDP yang dilaksanakan 13 Juni yang lalu juga di hadiri perwakilan dari kepolisian yakni kanit tipidter dan pemerintah, sehingga kami sangat berharap agar kepolisian juga serius untuk melakukan penindakan hukum kepada tambang ilegal yang ada di Kabupaten Pinrang.” Tambahnya.
“Selesaikan tugas dengan kejujuran, karena kita masih bisa makan garam” jendral Hoegeng. Tutup Apandi. (MPJ)