Perisaijurnalis.com, Pinrang – Kapolres Pinrang AKBP Edy Sabhara Mangga Barani, S.I.K pimpin langsung pemusnahan miras/minuman beralkohol dihalaman Mapolres Pinrang, Sulsel. Jumat (13/6/2025).
Pemusnahan miras/minuman beralkohol ini merupakan hasil dari operasi pekat lipu 2025 yang dilakukan oleh Polres Pinrang pada bulan Mei, bulan kemarin.
“Operasi pekat yang dilaksanakan pada bulan Mei, bulan kemarin, ditemukan 1297 miras tanpa izin, menjual tanpa izin, makanya kami sita dan dimusnahkan barang buktinya, ini didapat dikios-kios tak berizin sekitar 20 tempat/lokasi, totalnya 1297 kalau diuangkan kira-kira 200 jutaan lebih.” Ucap Kapolres Pinrang kepada awak media.
“Kedepan kita tertibkan lagi terkait minuman keras yang beredar di masyarakat Kabupaten Pinrang, yang tanpa izin kita tertibkan semua, kita masih fokus pada kios, kalau masalah izin THM bukan di kewenangan kita.” Tegasnya.
Ditempat terpisah Wakil Bupati Pinrang Sudirman Bungi, S.IP., M.Si yang dikonfirmasi awak media terkait kafe-kafe yang tidak berizin.
Kafe-kafe yang tidak berizin bagimana dari pemerintah daerah ?
“Saya juga tadi dapat informasi bahwa kalau lihat jenisnya sebenarnya jenisnya boleh diperjualbelikan, tapi ternyata pelanggarannya adalah dijual ditempat penjual yang tidak mempunyai izin, saya kira ini menjadi bahan juga buat kami di Pemda, Kapolres juga tadi menyampaikan. Untuk Pemda melakukan bersama instansi terkait, melakukan penertiban terhadap tempat-tempat yang tidak berizin.” Ungkap Sudirman Bungi.
Seperti apa penertibannya ?
“Satu cek dulu tempatnya setelah itu teman-teman melihat apakah ada izinnya, yang tidak ada izinnya, ya ! mereka harus melengkapi, sepanjang mereka tidak memiliki izin tetap tidak boleh, selama tidak punya izin pak Kapolres juga pasti akan melakukan penertiban.” Katanya.
Kira-kira ada sanksi kalau kedapatan tidak punya izin menjual ?
“Tidak punya izin menjual ya seperti ini barangnya diambil kemudian berhadapan dengan proses hukum yang ada.” Ucapnya.
Kegiatan ini dihadiri oleh Kapolres Pinrang AKBP Edy Sabhara Mangga Barani, S.I.K, Dandim 1404/Pinrang, Danyonif 721 Makkasau, Kejari Pinrang, Ketua Pengadilan Negeri Pinrang, Wakil Bupati Pinrang Sudirman Bungi, S.IP.,M.Si, Wakil Ketua DPRD Pinrang, Personil Polres Pinrang dan awak media. (MPJ)