• Terms of Service
  • Indeks Berita
perisaijurnalis.com
  • Berita
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Politik
  • Tech

    Trending Tags

    • Nintendo Switch
    • CES 2017
    • Playstation 4 Pro
    • Mark Zuckerberg
  • Entertainment
  • Lifestyle

    Trending Tags

    • Golden Globes
    • Game of Thrones
    • MotoGP 2017
    • eSports
    • Fashion Week
  • Review
  • Lifestyle
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Politik
  • Tech

    Trending Tags

    • Nintendo Switch
    • CES 2017
    • Playstation 4 Pro
    • Mark Zuckerberg
  • Entertainment
  • Lifestyle

    Trending Tags

    • Golden Globes
    • Game of Thrones
    • MotoGP 2017
    • eSports
    • Fashion Week
  • Review
  • Lifestyle
No Result
View All Result
perisaijurnalis.com
No Result
View All Result
Home Berita

Dari Aksi Penolakan Eksekusi di Desa Lapeo, Polres Polman Resmi Melakukan Penahanan

admin by admin
Mei 23, 2025
in Berita, News
0
Dari Aksi Penolakan Eksekusi di Desa Lapeo, Polres Polman Resmi Melakukan Penahanan
0
SHARES
24
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Perisaijurnalis.com, Polman – Pelaksanaan eksekusi lahan beserta rumah yang terletak di Desa Lapeo, Kecamatan Campalagian, Kabupaten Polewali Mandar, Sulawesi Barat, dengan adanya 3 orang dari Pihak tergugat yang diamankan di Polres Polman. Jumat (23/05/2025).

Pada hari Kamis tanggal 22 Mei 2025 sekitar pukul 12.00 Wita, bertempat di Jln. Poros Polman Majene Desa Lapeo Kecamatan Campalagian Kabupaten Polman, Polres Polman melaksanakan pengamanan eksekusi yang dipimpin Kapolres Polman AKBP Anjar Purwoko, oleh PN. Polewali berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Polewali No : 6 / PDT. EKS / 2022 / PN Pol. Jo No : 14 / Pdt. G / 2006/ PN. Pol Jo 16 / Pdt.Bth / 203 / PN. Pol Jo 26 / Pdt / 2023 / Perkara perdata antara Nurja Rayo pemohon eksekusi melawan Hasanuddin Pili Tomohon eksekusi.

Bahwa pihak termohon yang bertahan untuk menggagalkan Eksekusi disekitar obyek berjumlah kurang lebih 80 (delapan puluh) orang dengan melakukan orasi secara bergantian serta memblokade jalan menuju obyek dengan cara melintangkan bambu di badan jalan, menumpuk ban mobil bekas, pelepah daun kelapa kering kemudian disiram bensin lalu dibakar, serta pihak termohon eksekusi menyiapkan tumpukan batu, bom molotov, serta membawa dan menggunakan senjata tajam.

Bahwa dalam kegiatan pengamanan tersebut dilakukan tindakan tegas dengan mengamankan beberapa orang yang melakukan perintangan dengan ancaman kekerasan atau dengan kekerasan dalam pelaksanaan eksekusi yang dilakukan Pengadilan Negeri Polewali.

Dalam upaya menjalankan eksekusi tersebut, aparat Kepolisian Polres Polman bersama Brimob Kompi III Batalyon A Polman melakukan tindakan pengamanan ketat di objek lokasi.

Kapolres Polman Akbp Anjar Purwoko, dalam keterangannya, menegaskan bahwa aparat Kepolisian bertindak profesional dan mengedepankan pendekatan humanis.

Beliau menambahkan bahwa tindakan pengamanan terhadap ketiga terduga pelaku dilakukan guna menjaga ketertiban dan memastikan eksekusi berjalan sesuai prosedur hukum.

“Kami menindak tegas setiap upaya yang menghambat proses hukum. Ketiga orang ini saat ini sedang dalam pemeriksaan lebih lanjut di Mapolres Polman,” ujarnya.

Kasat Reskrim Polres Polman Akp Budi Adi juga menambahkan dari hasil gelar perkara terhadap perkara dugaan tindak pidana tentang perlawanan terhadap pejabat yang melaksanakan tugas, sesuai dengan Pasal 212 KUHP dengan terduga pelaku Rais Rahman alias papa Desi, dengan kesimpulan gelar memaksimalkan penyelidikan dengan mencari dan mengumpulkan bukti-bukti terhadap terduga pelaku Rais Rahman alias papa Desi dikembalikan ke pihak keluarga.

Sedangkan terhadap perkara dugaan tindak pidana membawa, menguasai, menyimpan senjata tajam dengan terduga pelaku M. Syarif alias papa Sarli dan Supardi alias Pardin, perkaranya ditingkatkan ke tahap penyidikan dan ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana membawa, menguasai, menyimpan senjata tajam sesuai dengan Pasal 2 Ayat (1) UUDrt. No 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun.

Sementara itu, Kapolres Polman Akbp Anjar Purwoko mengimbau semua pihak untuk menghormati keputusan hukum dan menghindari tindakan yang dapat memperkeruh suasana. Proses mediasi sebelumnya telah difasilitasi, namun tidak menemukan titik temu.

Pelaksanaan eksekusi di Desa Lapeo ini menjadi sorotan publik bahkan viral di media sosial seperti facebook, tiktok, instagram dan platform lainnya terutama terkait dinamika sosial. (MPJ)

Post Views: 74
Tags: Dari Aksi Penolakan Eksekusi di Desa LapeoPolres Polman Resmi Melakukan Penahanan
Previous Post

Wujud Kepedulian Terhadap Warga, Personel Polsek Matangnga Bantu Warga Menyeberangi Sungai Menggunakan Rakit Akibat Jembatan Putus

Next Post

Sosialisasi Aplikasi Dumas Presisi Dan Mekanisme Pengawasan Senpi Digelar di Polres Pinrang, Dihadiri Polres Pinrang, Enrekang, Tator Dan Torut

Next Post
Sosialisasi Aplikasi Dumas Presisi Dan Mekanisme Pengawasan Senpi Digelar di Polres Pinrang, Dihadiri Polres Pinrang, Enrekang, Tator Dan Torut

Sosialisasi Aplikasi Dumas Presisi Dan Mekanisme Pengawasan Senpi Digelar di Polres Pinrang, Dihadiri Polres Pinrang, Enrekang, Tator Dan Torut

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

perisaijurnalis.com

© 2025 Perisaijurnalis.com - Powered by PT. Demooweb Digital Indonesia.

Navigate Site

  • Berita Politik
  • Persija Jakarta
  • Sepakbola
  • Redaksi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Gadget
  • Mobile
  • Startup
  • Travel
  • Fashion
  • Health
  • Politics
  • Business

© 2025 Perisaijurnalis.com - Powered by PT. Demooweb Digital Indonesia.