Perisaijurnalis.com, Pinrang – DPRD Kabupaten Pinrang Provinsi Sulsel menggelar rapat konsultasi pimpinan (Rapim) dengan agenda, membahas Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI mengenai penyampaian pidato sambutan Bupati dan Wakil Bupati yang baru dilantik dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten/Kota.
Rapat tersebut dipimpin langsung Ketua DPRD Kabupaten Pinrang, H. Nasrun Paturusi didampingi Wakil Ketua DPRD Pinrang Ir.Syamsuri dan dihadiri unsur pimpinan fraksi-fraksi, komisi-komisi dan unsur pimpinan AKD lainnya. Turut hadir Sekda Pinrang, A. Calo Kerrang, SP.,M.Si, Sekwan Pinrang, H.A.Pawelloi Nawir, S.Sos.,M.Si, Asisten III Setda Pinrang, DR. Samsul Marlin dan Kabag Pemerintahan Setda Pinrang, Andi Besse Ernawati, Kamis (27/02/2025), Pkl. 14.00 wita, bertempat di ruang rapat pimpinan Lt. II.
Dalam kata pengantarnya, Ketua DPRD Pinrang, H. Nasrun Paturusi mengungkapkan, Rapim ini digelar untuk menindaklanjuti Surat Edaran Mendagri Nomor: 100.2.4.3/4378/SJ/Tahun 2024 yang menginstruksikan bahwa Bupati dan Wakil Bupati terpilih yang telah dilantik harus menyampaikan pidato sambutan dalam rapat paripurna DPRD setelah acara serah terima jabatan.
“Lebih jelasnya, di Surat Edaran tersebut pada angka romawi delapan nomor 2, disebutkan bahwa : selanjutnya bagi Gubernur, Bupati dan Wali Kota yang telah dilantik agar menyampaikan pidato sambutan sebagai Gubernur dan Bupati/Wali Kota pada sidang paripurna di masing-masing DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota setelah melakukan serah terima jabatan pada hari yang sama”, terang Nasrun Paturusi.
Berdasarkan hasil Rapim ini, merekomendasikan kepada Badan Musyawarah untuk menggelar rapat menjadwalkan agenda tersebut. (MPJ)