• Terms of Service
  • Indeks Berita
perisaijurnalis.com
  • Berita
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Politik
  • Tech

    Trending Tags

    • Nintendo Switch
    • CES 2017
    • Playstation 4 Pro
    • Mark Zuckerberg
  • Entertainment
  • Lifestyle

    Trending Tags

    • Golden Globes
    • Game of Thrones
    • MotoGP 2017
    • eSports
    • Fashion Week
  • Review
  • Lifestyle
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Politik
  • Tech

    Trending Tags

    • Nintendo Switch
    • CES 2017
    • Playstation 4 Pro
    • Mark Zuckerberg
  • Entertainment
  • Lifestyle

    Trending Tags

    • Golden Globes
    • Game of Thrones
    • MotoGP 2017
    • eSports
    • Fashion Week
  • Review
  • Lifestyle
No Result
View All Result
perisaijurnalis.com
No Result
View All Result
Home Berita

Aliance For Justice Berikan Sinyal Warning Kepada Kapolres Enrekang

admin by admin
Februari 14, 2025
in Berita, News
0
Aliance For Justice Berikan Sinyal Warning Kepada Kapolres Enrekang
0
SHARES
65
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Perisaijurnalis.com, Enrekang – Aliance For Justice memberikan sinyal warning kepada Kapolres Enrekang AKBP Dedi Surya Dharma, SH, S.IK, MM atas dugaan upaya pihak tersangka Hj Sanaria (HS) mengajukan penangguhan penahanan di Polres Enrekang Kecamatan Enrekang Kabupaten Enrekang Provinsi Sulawesi Selatan.

Hal ini direspon langsung oleh Sainal selaku bagian dari Aliance For Justice. Dia mengatakan, bahwa Jika betul ada upaya yang dilakukan oleh pihak tersangka HS untuk melakukan penangguhan penahanan, maka Kapolres Enrekang perlu menimbang sebelum mengambil resiko kembali.

“Saya kira keputusan Bapak Kapolres Enrekang terkait penahan tersangka HS sejak saat kami melakukan demonstrasi adalah langkah yang tepat dan tersangka sudah jalankan sampai saat ini, sesuai mekanisme hukum yang berlaku.“ Ujarnya Ke awak media, Jumat ( 14/02/2025).

Bagaimana tidak, lanjut Sainal, “kalau dikaji secara hukum tindakan (HS) sebagai tersangka sangat memenuhi unsur untuk dilakukan penahanan sesuai Pasal 45 ayat 1 jo Pasal 27 ancamannya 6 tahun terkait dengan muatan asusila dan pasal 45 ayat 4 ancamannya 2 tahun terkait dengan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik seseorang.”

“Dipertegas lagi Pasal 21 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) mengatur tentang penahanan :

Unsur Objektif
1. Ada bukti yang cukup kuat untuk menduga bahwa seseorang telah melakukan tindak pidana.
2. Tindak pidana yang diduga dilakukan memiliki ancaman pidana penjara lima tahun atau lebih.
3. Penahanan diperlukan untuk menghindari pelarian, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana.
4. Penahanan dilakukan berdasarkan surat perintah penahanan dari pejabat yang berwenang.

Unsur Subjektif
1. Keyakinan pejabat yang berwenang bahwa terdakwa akan melarikan diri.
2. Keyakinan bahwa terdakwa akan menghilangkan atau merusak barang bukti.
3. Keyakinan bahwa terdakwa akan mengulangi tindak pidana.
4. Pertimbangan kepentingan umum dan keamanan.” Ungkapnya.

“Sehingga (HS) tidak ada alasan untuk tidak ditahan karena :
1. Sudah merusak dan menghapus Barang bukti
2. Mengulangi tindak pidana, terbukti postingan dan anaknya berulang-ulang.
3. Tidak kooperatif
4. Dikhawatirkan melarikan diri karena dia orang kaya dan memiliki anak di Australia yang memungkinkan bisa kabur kesana.” Tegasnya.

“Kami secara Aliance tidak tinggal diam jika permohonan penangguhan penahanan pihak tersangka HS dikabulkan dan akan mempersoalkan hal itu serta melakukan aksi demonstrasi susulan secara aliansi, karna keadilan adalah penerapan hukum yang adil dan tepat, tidak memandang status sosial dan wujudkan supremasi hukum sebagaimana semestinya.” Tegas Sainal mahasiswa hukum. (MPJ)

Post Views: 395
Tags: Aliance For Justice Berikan Sinyal Warning Kepada Kapolres Enrekang
Previous Post

Polres Pinrang Bersama TNI Gelar Jum’at Curhat di Pesantren DDI Pinrang

Next Post

Untuk Mencegah Terjadinya Pelanggaran Lalu Lintas di Malam Hari, Sat Lantas Polres Polman Laksanakan Blue Light Patrol

Next Post
Untuk Mencegah Terjadinya Pelanggaran Lalu Lintas di Malam Hari, Sat Lantas Polres Polman Laksanakan Blue Light Patrol

Untuk Mencegah Terjadinya Pelanggaran Lalu Lintas di Malam Hari, Sat Lantas Polres Polman Laksanakan Blue Light Patrol

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

perisaijurnalis.com

© 2025 Perisaijurnalis.com - Powered by PT. Demooweb Digital Indonesia.

Navigate Site

  • Berita Politik
  • Persija Jakarta
  • Sepakbola
  • Redaksi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Gadget
  • Mobile
  • Startup
  • Travel
  • Fashion
  • Health
  • Politics
  • Business

© 2025 Perisaijurnalis.com - Powered by PT. Demooweb Digital Indonesia.