Perisaijurnalis.com, Polman – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Polewali Mandar melaksanakan kegiatan sosialisasi Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) di SMA Negeri 1 Polewali, Kabupaten Polewali Mandar, Provinsi Sulawesi Barat, Sabtu (29/8/2026).
Kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian untuk memberikan edukasi kepada generasi muda mengenai bahaya penyalahgunaan narkotika sekaligus mendorong peran aktif pelajar dalam menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba.
Dalam kegiatan tersebut, personel Satresnarkoba Polres Polman menyampaikan materi dan arahan mengenai berbagai dampak negatif penyalahgunaan narkotika serta langkah-langkah pencegahan yang dapat dilakukan oleh pelajar dan generasi muda.
Edukasi tersebut diharapkan dapat meningkatkan pengetahuan dan kesadaran para pelajar agar mampu menjauhi narkoba serta tidak mudah terpengaruh oleh lingkungan maupun ajakan yang dapat mengarah pada penyalahgunaan narkotika.
Personel Satresnarkoba juga mengajak para pelajar untuk berperan aktif dalam upaya P4GN dengan berani menolak narkoba, menjaga pergaulan, serta menyampaikan informasi kepada pihak berwenang apabila mengetahui adanya indikasi penyalahgunaan atau peredaran gelap narkotika.
Kegiatan sosialisasi tersebut dilaksanakan oleh IPDA Herry Farjono, Bripka Wawan Kharisma, Brigpol Asfrin Widyanto, Briptu Andi Agung Gumelar, dan Briptu Wahyudi Akbar Idris.
Kasatresnarkoba Polres Polewali Mandar IPTU Japaruddin, S.H., M.M., mengatakan bahwa sosialisasi P4GN kepada pelajar merupakan langkah preventif untuk membangun kesadaran generasi muda sejak dini.
“Generasi muda memiliki peran penting dalam mewujudkan lingkungan yang bersih dari narkoba. Oleh karena itu, kami terus memberikan edukasi dan mengajak para pelajar untuk berani mengatakan tidak terhadap narkoba,” ujarnya.
Melalui kegiatan tersebut, Satresnarkoba Polres Polman berharap sinergi antara kepolisian, pihak sekolah, dan para pelajar dapat terus diperkuat dalam mencegah penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika, khususnya di wilayah hukum Polres Polewali Mandar. (DF)

