Perisaijurnalis.com, Polman – Komitmen Polres Polewali Mandar (Polman) dalam menjalankan penegakan hukum secara profesional kembali mendapat penguatan melalui putusan Pengadilan Negeri Polewali. Dalam kurun waktu dua pekan, Polres Polman berhasil memenangkan dua gugatan praperadilan yang diajukan terhadap proses penyidikan yang dilakukan oleh penyidik Satreskrim.
Putusan pertama dibacakan pada Kamis, 9 Juli 2026, dalam perkara dugaan persetubuhan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur dengan Nomor 2/Pid.Pra/2026/PN Pol. Hakim menolak permohonan praperadilan yang diajukan pemohon Hikler alias Ikke, sehingga proses penyidikan yang dilakukan penyidik Polres Polman dinyatakan sah menurut hukum.
Selanjutnya, pada Senin, 13 Juli 2026, Pengadilan Negeri Polewali kembali menolak permohonan praperadilan dalam perkara dugaan pencurian dokumen dengan Nomor 1/Pid.Pra/2026/PN Pol yang diajukan oleh dua pemohon, yakni H. Kagi dan Ruslan.
Kasat Reskrim Polres Polman, AKP Budi Adi, S.H., S.Sos., M.H., mengatakan bahwa putusan tersebut merupakan bentuk pengakuan bahwa seluruh tahapan penyidikan telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan hukum dan prosedur yang berlaku.
“Dua putusan praperadilan yang menolak seluruh permohonan pemohon menjadi bukti bahwa setiap tindakan penyidikan yang dilakukan penyidik Satreskrim Polres Polman telah berjalan sesuai KUHAP dan peraturan perundang-undangan. Hal ini menjadi motivasi bagi kami untuk terus meningkatkan profesionalisme, objektivitas, dan akuntabilitas dalam setiap penanganan perkara,” ujarnya.
Kapolres Polewali Mandar, AKBP Zaky Maghfur, S.I.K., menegaskan bahwa kami berupaya dalam setiap proses penegakan hukum yang dilakukan jajarannya selalu mengedepankan prinsip profesional, transparan, dan berkeadilan.
“Putusan pra peradilan ini adalah hasil pengujian apakah proses hukum sudah berjalan sesuai prosedur atau tidak. Kami akan terus meningkatkan kualitas pelayanan penegakan hukum yang berorientasi pada kepastian hukum, rasa keadilan, serta perlindungan hak-hak masyarakat,” kata Kapolres.
Kapolres Polman menegaskan bahwa mekanisme praperadilan merupakan bagian dari sistem peradilan pidana yang memberikan ruang pengawasan terhadap tindakan penyidik.
Oleh karena itu, setiap proses penyidikan akan terus dilaksanakan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku guna menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri. (DF)

