Perisaijurnalis.com, Polman – Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Polewali Mandar (Polman) yang dibackup Tim Resmob Polres Parepare berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan menangkap seorang terduga pelaku di Kota Parepare, Sulawesi Selatan, Kamis (18/6/2026) sekitar pukul 17.50 WITA.
Penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/165/IV/2026/SPKT/Polres Polman/Polda Sulbar tertanggal 21 April 2026.
Kasus ini bermula dari laporan pencurian yang terjadi di Desa Galeso, Kecamatan Wonomulyo, Kabupaten Polewali Mandar. Korban mengetahui perhiasan emas milik orang tuanya hilang setelah mendapat informasi dari tetangga bahwa seseorang masuk ke rumah tersebut.
Berdasarkan hasil penyelidikan, petugas memperoleh informasi mengenai keberadaan salah satu terduga pelaku di Kota Parepare.
Tim gabungan kemudian bergerak menuju lokasi dan berhasil mengamankan seorang pria berinisial I.A. (51) yang sempat berusaha melarikan diri sebelum akhirnya ditangkap saat bersembunyi di belakang rumah warga.
Petugas selanjutnya mendatangi rumah terduga pelaku lain berinisial A. di Kelurahan Lapadde, Kota Parepare. Namun, yang bersangkutan tidak berada di tempat. Dari hasil pemeriksaan awal terhadap I.A., polisi kemudian mengamankan seorang perempuan berinisial Hj.M. (45) yang diduga berperan menjual emas hasil pencurian untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.
Dalam operasi tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu jaket hoodie warna hitam merek CK, satu helm bogo warna cokelat, dan satu unit sepeda motor Yamaha Mio M3 warna hitam-merah yang diduga digunakan dalam menjalankan aksi.
Hasil interogasi mengungkap bahwa I.A. mengaku telah beberapa kali melakukan pencurian di wilayah Kabupaten Polewali Mandar. Modus yang digunakan adalah berbagi peran, mulai dari eksekutor yang masuk ke rumah korban, pelaku yang mengalihkan perhatian korban dengan berpura-pura bertanya atau membeli barang, hingga pelaku yang bertugas mengawasi situasi di sekitar lokasi kejadian.
Kasat Reskrim Polres Polman, AKP Budi Adi, SH, S.Sos., MH, mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil kerja sama dan penyelidikan intensif yang dilakukan personel Satreskrim Polres Polman bersama Resmob Polres Parepare.
“Terduga pelaku berhasil kami amankan setelah dilakukan serangkaian penyelidikan. Saat ini penyidik masih terus melakukan pengembangan untuk menangkap pelaku lainnya serta menelusuri barang bukti hasil kejahatan. Kami berkomitmen menuntaskan perkara ini hingga seluruh pihak yang terlibat dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.
Saat ini, penyidik Satreskrim Polres Polman masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya tempat kejadian perkara lainnya serta memburu para terduga pelaku lainnya yang diduga terlibat dalam jaringan pencurian tersebut. (DF)

