Perisaijurnalis.com, Pinrang – Polres Pinrang menggelar kegiatan Sosialisasi BPJS Kesehatan yang berlangsung di Aula Wicaksana Laghawa Polres Pinrang, Senin (15/6/2026) pukul 09.00 Wita. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman personel terkait hak, kewajiban, serta pemanfaatan layanan BPJS Kesehatan secara optimal.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kabag SDM Polres Pinrang KOMPOL Sulaeman, S.H., Kepala Bagian Mutu Pelayanan BPJS Kesehatan Cabang Parepare Hartati, S.Km., Kepala BPJS Kesehatan Kabupaten Pinrang Rahmawati, SKM., M.Adm.Kes., Kasiwas Polres Pinrang AKP Muslih, S.H., Kasidokkes Polres Pinrang Nur Alam, S.Kep., Ns., serta personel Polres Pinrang.
Dalam paparannya, Kepala Bagian Mutu Pelayanan BPJS Kesehatan Cabang Parepare Hartati, S.Km. menyampaikan bahwa status kepesertaan aktif merupakan syarat utama untuk memperoleh jaminan pelayanan kesehatan.
Peserta diimbau memastikan seluruh anggota keluarga telah terdaftar dan membayar iuran tepat waktu bagi peserta mandiri guna menghindari denda maupun penonaktifan kepesertaan. BPJS Kesehatan juga menyediakan Program REHAB melalui aplikasi Mobile JKN untuk membantu peserta yang memiliki tunggakan iuran.
Selain itu, dijelaskan bahwa pelayanan kesehatan BPJS dilaksanakan secara berjenjang, dimulai dari Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) seperti puskesmas atau klinik yang terdaftar, kecuali dalam kondisi gawat darurat. Apabila diperlukan penanganan dokter spesialis, peserta harus mendapatkan surat rujukan resmi dari FKTP agar biaya pelayanan di rumah sakit dapat dijamin sesuai ketentuan.
Dalam kesempatan tersebut juga disampaikan berbagai kemudahan layanan digital melalui aplikasi Mobile JKN. Peserta kini dapat melakukan perubahan data, pindah fasilitas kesehatan, mengecek status iuran, hingga mengambil nomor antrean secara online. Selain itu, KTP elektronik atau Nomor Induk Kependudukan (NIK) telah dapat digunakan sebagai identitas berobat tanpa harus membawa kartu fisik BPJS Kesehatan.
Melalui kegiatan sosialisasi ini, diharapkan seluruh personel Polres Pinrang semakin memahami mekanisme dan manfaat program BPJS Kesehatan sehingga dapat memanfaatkan layanan jaminan kesehatan secara efektif dan sesuai prosedur yang berlaku. (DF)
