Perisaijurnalis.com, Pinrang – DPRD Kabupaten Pinrang menggelar rapat Badan Musyawarah (Bamus) dengan agenda, penyusunan jadwal pelaksanaan kegiatan DPRD Kabupaten Pinrang dalam rangka pelaksanaan kegiatan reses Anggota DPRD Kabupaten Pinrang, Provinsi Sulawesi Selatan masa persidangan III Tahun Sidang 2025/2026.
Rapat dipimpin langsung Ketua DPRD Pinrang, H. Nasrun Paturusi dan dihadiri Anggota Bamus lainnya. Turut hadir, Sekwan Pinrang, DR.Syamsumarlin, SS.,M.Si serta dari BPKPD Pinrang, Apriyanda, bertempat di ruang rapat pimpinan Lt.II, Selasa, (26/5/2026), Pkl.14.00 wita.
Berdasarkan hasil rapat Bamus tersebut, pada Tanggal 18 sampai dengan 21 Juni mendatang, sebanyak empat puluh Anggota DPRD Kabupaten Pinrang akan menggelar reses di dapilnya masing-masing.
Pada Tanggal 22 sampai dengan 23 Juni, rapat fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Pinrang untuk menyusun laporan hasil reses.
Pada Tanggal 24 Juni 2026, DPRD Kabupaten Pinrang akan menggelar rapat paripurna dengan agenda, penyampaian laporan kegiatan penyerapan dan penghimpunan aspirasi masyarakat pada reses Anggota DPRD dan penetapan pokok-pokok pikiran Anggota DPRD Kabupaten Pinrang.
Reses anggota DPRD adalah masa di mana para anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah tidak melakukan sidang formal di gedung DPRD, melainkan turun langsung ke daerah pemilihan masing-masing untuk menyerap aspirasi masyarakat.
Dasar hukum pelaksanaan reses anggota DPRD diatur terutama dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif DPRD, serta Tata Tertib DPRD masing-masing daerah.
Reses adalah kewajiban anggota DPRD untuk menyerap aspirasi masyarakat di daerah pemilihan, bukan sekadar kegiatan seremonial. (DF)

