Perisaijurnalis com, Polman – Personel Polsek Campalagian mengamankan seorang pria berinisial AR (28) usai diduga melakukan pengancaman menggunakan senjata tajam jenis parang di Dusun Pajjallungan, Desa Parappe, Kecamatan Campalagian, Kabupaten Polewali Mandar, Provinsi Sulawesi Barat, Sabtu (23/5/2026) dini hari.
Pelaku diamankan polisi setelah mendatangi rumah korban sambil mengamuk dan membawa parang. Dalam aksinya, pelaku juga sempat berteriak menggunakan bahasa Mandar yang berisi ancaman terhadap korban.
Kapolsek Campalagian IPTU H. Arifuddin, S.Sos., mengatakan pihaknya langsung bergerak ke lokasi setelah menerima laporan masyarakat.
“Kami bergerak cepat setelah menerima laporan masyarakat terkait adanya pengancaman menggunakan senjata tajam. Personel langsung mendatangi TKP dan berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti tanpa adanya perlawanan berarti. Saat diamankan, pelaku diduga berada dalam pengaruh minuman keras dan menghirup lem,” ujar IPTU H. Arifuddin.
Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 00.30 WITA. Berdasarkan keterangan korban, pelaku datang seorang diri sambil membawa parang lalu menebas tiang rumah korban sebanyak satu kali.
Situasi sempat memanas sebelum seorang saksi bernama Ahmadi berhasil memeluk pelaku dan merebut parang yang dibawanya sehingga kejadian lebih buruk dapat dihindari.
Dipimpin langsung Kapolsek Campalagian bersama personel Polsek Campalagian mendatangi tempat kejadian perkara dan mengamankan pelaku di rumahnya di Jalan Masdar, Desa Bonde.
Selain mengamankan pelaku, polisi turut menyita barang bukti berupa satu bilah parang dan satu buah lem FOX.
Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku diketahui berada dalam kondisi mabuk berat dan diduga baru saja menghirup lem sebelum melakukan aksinya.
Saat ini pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Polsek Campalagian guna proses hukum lebih lanjut. Meski demikian, pihak keluarga korban dan pelaku masih membuka peluang penyelesaian secara mediasi karena kedua belah pihak saling mengenal. (DF)

