Perisaijurnalis.com, Pinrang – Dipimpin Kanit Resmob IPDA Ahmad Haris M.,S.Pd.I, Tim Crime – Fighters Unit Resmob Sat Reskrim Polres Pinrang berhasil mengungkap dan menangkap terduga pelaku pencurian yang terjadi pada hari Kamis, 30 April 2026 sekitar pukul 20.20 WITA di Kompleks Pasar Sentral Kelurahan Penrang, Kecamatan Watang Sawitto, Kabupaten Pinrang, Provinsi Sulawesi Selatan.
Penangkapan terduga pelaku pencurian RM alias RMM umur 16 tahun alamat Salipolo Kecamatan Cempa Kabupaten Pinrang, ditangkap di Mall Pinrang Sejahtera jalan Sultan Hasanuddin Kelurahan Jaya Kecamatan Watang Sawitto Kabupaten Pinrang, Jum’at (1/1/2026) pukul 13.39 WITA.
Babar H. Laton/Korban mengetahui tokonya kecurian, dimana awalnya pada pagi harinya Babar dihubungi
oleh karyawannya yaitu Sinar melalui telepon bahwa toko miliknya yang berada di kawasan Pasar Sentral Pinrang telah kecurian, selanjutnya Babar mendatangi tokonya tersebut dan mengecek barang yang hilang, 1 buah Handphone merk lphone 12 Pro Max, IMEI2 353369285227387, IMEI/MEID 353369285255834, dan satu buah flash disk, kemudian Korban mengecek CCTV miliknya dan melihat ada satu orang yang membuka pintu jualannya, dimana korban mengalami kerugian sejumlah Rp. 10.200.000. atas kejadian tersebut. Korban merasa keberatan dan melaporkan ke pihak berwajib untuk ditindak lanjuti.
Laporan Polisi Nomor : LP / B / 237 / V / 2026 / SPKT / POLRES PINRANG / POLDA SULSEL, tanggal 01 Mei 2026.
Dari pengakuan terduga pelaku pencurian, dia juga beraksi di beberapa penjual yang berada di dalam kompeks Pasar Sentral, diantaranya: Nopi penjual kosmetik, Mawar penjual kosmetik, Vira penjual kosmetik, dan Baharia penjual kosmetik.
Barang bukti yang diamankan: 4 buah rexona new, 4 buah GARNIER, 8 buah rexona, 1 botol handbody marina,1 botol parfum camellia, 1 buah minyak rambut clear, 1 botol parfum ambassador, 1 pasang sandal merk polo, 1 buah dompet warna hitam,
1 buah ikat pinggang, 1 botol serum hanasui warna pink, 1 buah cincin warna perak, 2 buah kunci gembok, dan uang tunai Rp.958.000,- (sembilan ratus lima puluh delapan ribu rupiah). (DF)
