Perisaijurnalis.com, Pinrang – Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Pinrang bersama dengan Resmob Polda Sulsel berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan berupa satu buah brangkas yang berisi emas dan uang yang dimana pengungkapan ini termasuk kategori kasus menonjol di wilayah hukum Polres Pinrang.
Kapolres Pinrang AKBP Edy Sabhara Mangga Barani, S.I.K., saat memimpin konferensi pers, Jum’at (24/4/2026) di Mapolres Pinrang, Mengungkapkan kronologi penangkapan, berdasarkan laporan pidana pencurian brangkas, personil Polres Pinrang melakukan penyelidikan di TKP dan meminta keterangan saksi. Dari hasil penyelidikan tim Resmob Polres Pinrang berhasil mengidentifikasi terduga pelaku berinisial MI dan A, lalu berkordinasi dengan Resmob Polda Sulsel.
Pada 27 Maret 2026, tim melakukan penggerebekan di alamat terduga pelaku, namun tidak ditemukan. Pencarian dilanjutkan hingga pada 10 April 2026 diperoleh informasi bahwa kedua pelaku melarikan diri ke Kota Bitung, Sulawesi Utara. Menindak lanjuti hal tersebut, tim gabungan segera bergerak menuju lokasi untuk melakukan penangkapan. Pada Selasa 14 April 2026, tim melakukan penggerebekan dan meringkus pelaku dirumah kost di jalan Tayeb, Kelurahan Giriang Indah, Kecamatan Girian, Kota Bitung, Provinsi Sulawesi Utara.
Dari pengungkapan tersebut Polres Pinrang berhasil menyita barang bukti dan berhasil menangkap 3 orang laki-laki, yaitu:
1. Inisial MI, umur 56 tahun, alamat Bonto Duri, Tamalate, Kota Makassar, Sulawesi Selatan. (Tersangka Utama)
2. Inisial A, umur 36 tahun, alamat Takalar, Lingkungan Je’ne, Mappakasungku, Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan. (Tersangka Utama).
3. Inisial MA, umur 62 tahun, alamat Jalan Rajawali 1 lorong 13 B, Kelurahan Panambungan, Kota Makassar. (Penadah barang curian).
Barang bukti yang disita yaitu: 1 buah brangkas, 1 unit sepeda motor merek Honda Vario No. Polisi DN 2125 RH, alat untuk membobol pintu, 16 kalung emas, 7 cincin emas, 4 gelang emas, 2 kalung imitasi, 2 pasang anting imitasi, 4 gelang imitasi, 11 cincin imitasi, 1 timbangan digital, 1 timbangan neraca, uang Rp.157.000.000,- 4 hp, serta perlengkapan pakaian.
Berdasarkan pengakuan MI dan A, mengakui telah mencuri brangkas pada 21 Maret 2026 yang diangkut menggunakan sepeda motor. Isi berupa emas telah dijual kepada seseorang berinisial MA.
Modus yang digunakan pelaku. Awalnya tersangka MI mengajak tersangka A pergi ke pasar Pekkabata, Pinrang menggunakan motor untuk mencari target penjual emas. Setelah menemukan korban yang membawa tas hitam berisi emas, mereka membuntuti hingga mengetahui alamat rumahnya di jalan Kemuning, Penrang, Watang Sawitto, Pinrang. Mereka kemudian memantau situasi, kondisi rumah, dan CCTV di lokasi tersebut.
Pada tanggal 21 Maret 2026 sekitar pukul 07.15 WITA, kedua tersangka kembali ke lokasi. Tersangka A menunggu di motor, sedangkan tersangka MI membuka gembok pintu menggunakan alat modifikasi. Setelah berhasil masuk, MI mencari tas hitam tersebut namun tidak menemukannya, melainkan menemukan sebuah brangkas. Brangkas itu kemudian di bawa keluar, diangkut menggunakan motor, dan mereka melarikan diri dari lokasi kejadian.
Pasal yang disangkakan, kedua tersangka dengan inisial MI dan A dijerat dengan sangkaan Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g Undang-undang RI No.1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman 7 tahun. Sedangkan tersangka inisial MA dijerat dengan sangkaan Pasal 591 huruf a dan b Undang-undang Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana. Dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
Diakhir konferensi pers, Kapolres Pinrang menegaskan akan terus berkomitmen dalam memerangi kejahatan-kejahatan lainnya demi menjaga Kamtibmas wilayah hukum Polres Pinrang. “Kami akan terus berkomitmen dalam memerangi kejahatan-kejahatan lainnya demi menjaga Kamtibmas wilayah hukum Polres Pinrang.” Tutup Kapolres Pinrang.
Keseluruhan emas dalam berangkas ditaksir sekitar 740 gram dengan Estimasi kerugian yang diderita korban sekitar 1,7 Miliar rupiah. (DF)

