Perisaijurnalis.com, Pinrang – Pembagian los baru pasar sentral yang dilaksanakan oleh Dinas Perindustrian Perdagangan Energi dan Sumber Daya Mineral (Disperindag ESDM) Kabupaten Pinrang Provinsi Sulawesi Selatan yang diperuntukkan untuk para pedagang yang sudah lama berjualan di pasar sentral diduga kuat dalam pembagian los baru tersebut ada Kongkalikong.
Seharusnya pendataan pedagang yang berjualan di pasar sentral menjadi acuan dalam revitalisasi/pembangunan los baru pasar sentral agar jumlah los yang dibangun bisa sesuai jumlahnya dengan data pedagang yang ada sehingga tidak ada pedagang yang dirugikan.
Dari hasil investigasi awak media dilapangan ada beberapa pedagang pada awalnya memiliki kartu pendataan sebagai pedagang di Pasar Sentral dan sudah memiliki nomor urut dan nomor los yang tertulis dikartu tersebut yang diterbitkan Kepala UPTD Pasar Wilayah II H. Muh. Aris T, SE pada tanggal 10 September 2024 dan kemudian pada tanggal 10 Februari 2026 Plt Kepala Dinas Disperindag ESDM Kabupaten Pinrang DR. Nasruddin M,S.STP.MM. menerbitkan surat pencabutan kartu pendataan tersebut yang menyatakan tidak memiliki hak penggunaan lapak di pasar sentral Pinrang. Ada sekitar 10 pedagang yang jadi korban/pencabutan kartu tersebut,
Beberapa pedagang yang tidak ingin disebut namanya mengungkapkan bahwa dirinya menjadi pedagang di Pasar Sentral Pinrang sudah sekitar 6 tahun lamanya bahkan ada yang mengungkapkan bahwa orang tuanya berjualan sudah sekitar 7 tahun lamanya. Mereka berharap bisa mendapatkan los baru sebagai tempat mencari nafkah untuk keluarganya.
“Saya sudah sekitar 6 tahun berjualan pak dan saya juga setiap menjual membayar distribusi sebanyak Rp.3000 cuma memang beberapa bulan terakhir ini saya tidak tiap hari berjualan di Pasar Sentral karena menjaga orang tua yang lagi sakit.” Ungkap salah satu pedagang yang jadi korban tidak memiliki hak penggunaan lapak di Pasar Sentral Pinrang. Sabtu (14/2/2026).
“Kalau orang tuaku pak sudah sekitar 7 tahun berjualan di Pasar Sentral Pinrang cuma memang beberapa bulan terakhir tidak berjualan karena sakit dan di rujuk di Rumah Sakit Parepare untuk di operasi.” Ucap anak salah satu yang juga korban pencabutan tidak tidak memiliki hak penggunaan lapak di Pasar Sentral Pinrang.
Dan salah satu pedagang sandal yang menjadi korban tidak mendapatkan los baru mengatakan bahwa dirinya berjualan sudah 6 tahun dan aktif terus namun tidak terdata karena dia menjual sandal sedangkan menurutnya los baru tersebut tidak ada diperuntukkan untuk penjual sandal.
Plt Kepala Dinas Disperindag ESDM Kabupaten Pinrang DR. Nasruddin M,S.STP.MM yang dikonfirmasi di Kantor Pokja Pasar Sehat Pasar Sentral Pinrang mengatakan bahwa didalam Perda selama dia tidak aktif selama 2 bulan maka dia tidak dianggap sebagai pedagang pasar sentral.
“Perda nomor 6 tahun 2024 menyatakan bahwa setiap pedagang itu 2 bulan berturut-turut tidak datang menjual bakal pemerintah akan mencabut.” Ucapnya.
“Data verifikasi kita setiap pedagang itu belum tentu punya 1 tempat, dia sudah mempunyai beberapa tempat, dia punya tempat itukan kita harus hargai, misalnya kita punya lapak 1000 tetapi dari 1000 itu jumlah pedagangnya mungkin cuma 700, jadi kemungkinan ada yang memiliki 2 tempat, karena di perda itu maksimal memiliki 2 tempat 1 nama kemudian kami melakukan verifikasi sesuai dengan peraturan daerah bahwa setiap pedagang yang tidak menempati selama 2 bulan itu dia dianggap bukan pedagang Pasar Sentral.” Jelasnya.
“Pedagang yang terdampak ini kita juga harus menghargai karena dia bukan cuma 1 tempat pada saat di berdagang artinya 1 orang bisa lebih dari 1 tempat karena dia memang pedagang lama. Kami mendata 1 Agustus sampai 30 Agustus setelah itu kami kasih kartu di Desember, terus kami buka pengaduan 1 September sampai 30 Oktober setelah itu kami anggap bahwa Pasar ini sebeginimi pedagangnya, kalau ada lagi orang dari luar mengaku berarti bukan pedagang cuma menguasai tempat, cuma memperjualbelikan, dia cuma menyewakan orang bukan pedagang.” Tambahnya.
Disinyalir dalam pembagian los baru Pasar Sentral ada 1 nama dapat 2 los bahkan diduga ada yang memperjualbelikan los baru tersebut, sudah tidak sesuai dengan nama orang pertama yang terdata. (DF)
