Perisaijurnalis.com, Polman – Bhabinkamtibmas Desa Alu, AIPDA Rahman, J., melaksanakan kegiatan problem solving atau mediasi terkait sengketa tanah pekarangan antara dua warga. Kegiatan tersebut berlangsung di Kantor Desa Alu, Dusun Alu III, Kecamatan Alu, Kabupaten Polewali Mandar, Provinsi Sulawesi Barat, Kamis (12/2/2026) sekitar pukul 11.26 Wita.
Mediasi turut dihadiri Kepala Desa Alu Jelisman, S.P., Ketua BPD Desa Alu, unsur lembaga adat, serta sejumlah tokoh masyarakat setempat.
Adapun warga yang bersengketa yakni D (50), seorang ibu rumah tangga, dan H (70), seorang petani, yang keduanya berdomisili di Desa Alu.
Permasalahan bermula dari keberatan pihak pertama yang mengklaim bahwa tanah pekarangan yang saat ini ditempati bangunan rumah milik R merupakan warisan dari nenek dan kakeknya yang telah meninggal dunia.
Melalui proses mediasi yang difasilitasi oleh pemerintah desa bersama unsur adat dan Bhabinkamtibmas, kedua belah pihak akhirnya sepakat menyelesaikan persoalan tersebut secara kekeluargaan.
Kesepakatan dicapai dengan menetapkan kembali batas-batas tanah yang disetujui bersama.
Bhabinkamtibmas Desa Alu, AIPDA Rahman, J., mengatakan bahwa penyelesaian melalui musyawarah menjadi langkah utama dalam menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif.
“Kami mengedepankan penyelesaian masalah melalui mediasi dan musyawarah. Alhamdulillah, kedua belah pihak sepakat menyelesaikan persoalan ini secara damai dengan penetapan kembali batas tanah yang disepakati bersama,” ujarnya.
Sementara itu, Kapolsek Alu IPTU Anshar mengapresiasi langkah cepat yang dilakukan Bhabinkamtibmas bersama pemerintah desa dan lembaga adat dalam menangani permasalahan tersebut.
“Kami mengapresiasi sinergi antara Bhabinkamtibmas, pemerintah desa, dan lembaga adat dalam menyelesaikan permasalahan warga. Penyelesaian secara kekeluargaan seperti ini sangat penting untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat tetap aman dan kondusif,” ungkapnya. (DF)

