Perisaijurnalis.com, Polman – Personel Polsek Urban Wonomulyo bersama Polsubsektor Mapilli mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) dugaan tindak pidana pencurian emas dan uang tunai yang terjadi di Dusun Massandra, Desa Bonne-Bonne, Kecamatan Mapilli, Kabupaten Polewali Mandar, Provinsi Sulawesi Barat. Selasa (27/01/2026).
Petugas dipimpin oleh Panit Opsnal Polsek Urban Wonomulyo IPTU Mulyono, didampingi KSPKT II AIPTU Nuralim, bersama anggota Polsubsektor Mapilli, menindaklanjuti laporan pengaduan dari korban bernama Sudirman (30), warga Desa Bonne-Bonne.
Korban melaporkan kehilangan sejumlah perhiasan emas 21 Gram dan uang tunai Rp 2 Juta yang sebelumnya disimpan di dalam lemari pakaian di rumahnya.
Kejadian tersebut diketahui saat korban hendak mengambil berkas pada Minggu malam (25/1/2026).
Saat itu, korban mendapati posisi barang di dalam lemari telah berubah, dan setelah diperiksa, emas serta uang tunai tersebut sudah tidak ada.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tidak ditemukan tanda-tanda kerusakan atau bekas congkelan pada lemari.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil yang ditaksir mencapai sekitar Rp 54.000.000.
Kapolsek Urban Wonomulyo AKP Sandy Indrajatiwiguna melalui Panit Opsnal IPTU Mulyono menyampaikan bahwa pihak kepolisian telah melakukan olah TKP awal serta mencatat keterangan dari pelapor dan saksi-saksi.
“Pelapor telah kami sarankan untuk membuat laporan resmi di Polres Polewali Mandar guna proses penyelidikan lebih lanjut. Saat ini pelaku masih dalam penyelidikan,” ujar IPTU Mulyono.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menyimpan barang berharga serta meningkatkan keamanan rumah guna mencegah terjadinya tindak kriminal. (DF)

