Perisaijurnalis.com, Polman – Bhabinkamtibmas Desa Rea, Polsek Binuang, Polres Polewali Mandar (Polman), Polda Sulawesi Barat, melaksanakan kegiatan problem solving terkait sengketa batas tanah empang di Desa Rea, Kecamatan Binuang, Kabupaten Polman Provinsi Sulawesi Barat. Rabu (21/1/2026).
Mediasi tersebut melibatkan Babinsa Desa Rea Pelda Darwis Tiro, Bhabinkamtibmas Brigpol Syainuddin, Sekretaris Desa Rea Rahmat Aditya W, serta Kepala Dusun.
Permasalahan bermula dari laporan seorang warga, Pr. HR (68), yang mengadukan dugaan penyerobotan batas tanah empang oleh Lk. B (54).
Terlapor diduga menanam pohon kelapa di pematang yang masuk ke area tanah milik pelapor, meski batas lahan tersebut sebelumnya telah disepakati bersama dan masing-masing pihak memiliki sertifikat hak milik.
Menindaklanjuti laporan tersebut, aparat desa bersama Babinsa dan Bhabinkamtibmas melakukan mediasi serta pengukuran ulang batas tanah sesuai dengan sertifikat masing-masing pihak.
Dari hasil pengukuran, diketahui bahwa lokasi penanaman pohon kelapa tersebut benar berada di dalam pekarangan milik pelapor.
Selanjutnya, pohon kelapa yang ditanam oleh terlapor dicabut bersama-sama.
Kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan permasalahan tersebut secara kekeluargaan dan tidak memperpanjang persoalan, mengingat adanya hubungan kekerabatan di antara mereka.
Kapolsek Binuang IPTU H. Rahman menyampaikan apresiasinya atas penyelesaian masalah tersebut secara damai.
“Kami mengedepankan musyawarah dan pendekatan humanis dalam menyelesaikan setiap permasalahan di masyarakat. Alhamdulillah, persoalan ini dapat diselesaikan dengan baik tanpa menimbulkan konflik lanjutan,” ujar Kapolsek Binuang. (DF)

