Perisaijurnalis.com, Pinrang – Satuan Reserse Narkoba Polres Pinrang, Sulawesi Selatan berhasil mengungkap peredaran Narkoba Jenis Shabu kurang lebih 3,2 kg, hal ini diungkapkan Kapolres Pinrang AKBP Edy Sabhara Mangga Barani, S.I.K. saat memimpin konferensi pers di halaman kantor Polres Pinrang, Selasa (13/1/2026).
Dalam konferensi pers, Kapolres Pinrang mengatakan bahwa pengungkapan ini termasuk kategori khusus kasus menonjol di Polres Pinrang, pengungkapan tersebut terjadi pada hari Senin tanggal 29 September 2025 sekitar pukul 19.30 Wita, bertempat di jalan poros Pinrang – Polman kampung Palia Kelurahan Macinnae Kecamatan Paleteang Kabupaten Pinrang dan selanjutnya dilakukan pengembangan sebuah rumah terletak di Kampung Leppangang Desa Leppangang Kecamatan Patampanua Kabupaten Pinrang.
“Dari pengungkapan tersebut kami berhasil menyita barang bukti Shabu dengan total berat bruto kurang lebih 3,2 kg dan berhasil menangkap 4 orang laki-laki yaitu inisial saudara SY alias AO umur 42 tahun alamat KTP kota Samarinda Provinsi Kalimantan Timur alamat domisili Kecamatan Watang Sawitto Kabupaten Pinrang yang kedua inisial saudara AL umur 38 tahun alamat KTP Kota Balikpapan Provinsi Kalimantan Timur alamat domisili Kecamatan Watang Sawitto Kabupaten Pinrang yang ketiga inisial saudara AY alias AP umur 38 tahun alamat Kecamatan Soreang Kota Parepare yang ke 4 inisial saudara SH alias AC umur 29 tahun alamat Kecamatan Panca Rijang Kabupaten Sidrap,” ungkapnya.
Lanjut Kapolres Pinrang, “Modus operandi jaringan peredaran Narkotika jenis Shabu tersebut tergolong sangat rapih dapat dilihat dari pemilik Shabu tersebut DPO dapat mengontrol dari jauh rute dan jalur distribusinya dengan menggunakan nomor WhatsApp yang berganti – ganti jika ingin berhubungan dengan kurir atau pengantar Shabu maupun penerima atau pembelinya.”
“Adapun waktu operasi transaksinya dilakukan pada malam hari dengan cara berhubungan melalui WhatsApp kemudian di tempel atau diletakkan disemua satu tempat tertentu sesuai perjanjian yang diantara mereka dan akan memberi upah kepada kurirnya apabila tugas telah berhasil dengan aman,” tambahnya.
Lebih lanjut Kapolres Pinrang mengatakan bahwa Shabu tersebut selalu disembunyikan dalam bentuk bungkusan Teh Cina, yang mana dalam transaksi pembayaran akan menggunakan sistem pembayaran metode transfer antara pemilik Shabu (bandar) dengan pembelinya dengan cara bayar dimuka DP dan dilunasi setelah Shabu tersebut sampai ke pembeli dengan aman. Saudari G DPO dan N DPO merupakan pengendali pengedaran Shabu tersebut diduga kuat merupakan bagian dari jaringan Internasional yang beroperasi secara rapi terorganisir.
“Keberhasilan dalam mengungkap atau menggagalkan upaya pengedaran Narkotika jenis Shabu jaringan Internasional tersebut merupakan hasil dari penyelidikan intensif satuan informasi dari masyarakat. Barang bukti yang diamankan disita dalam bongkaran ini 3 bungkus besar Narkotika jenis Shabu berat total kurang lebih 3,2 Kg yang dikonversikan dapat digunakan oleh sekitar 38400 orang pengguna dengan taksiran harga Rp.3,8 Miliar Rupiah,” jelasnya.
‘Barang bukti lainnya 5 unit Hp, 3 unit sepeda motor, 1 kantong plastik berwarna hitam, 1 lembar celana panjang berwarna hitam. Pasal yang disangkakan pasal 114 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1 undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan atau pasal 69 ayat 2 huruf a juncto pasal 17 ayat 1 undang-undang RI nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dalam undang-undang RI nomor 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun.
Kami akan terus berkomitmen dalam memerangi Narkoba demi melindungi generasi bangsa,” tutupnya. (DF)

