Perisaijurnalis.com, Polman – Bhabinkamtibmas Desa Padang, Polres Polman Campalagian, Brigpol Arham Ardiansyah, menghadiri kegiatan Pengalihan Kegiatan Musyawarah Desa berdasarkan Peraturan Menteri PMK Nomor 81 Tahun 2025/2026 yang dilaksanakan di Aula Kantor Desa Padang, Kecamatan Campalagian, Kabupaten Polewali Mandar, Provinsi Sulawesi Barat, Jumat (09/09/2026).
Kegiatan yang dimulai sekitar pukul 09.00 Wita tersebut bertujuan untuk membahas pengalihan serta pengusulan kegiatan pembangunan Desa Padang tahun anggaran 2026.
Musyawarah desa berlangsung dengan melibatkan unsur pemerintah desa, BPD, tokoh masyarakat, serta para undangan lainnya.
Susunan acara diawali dengan pembukaan, menyanyikan lagu Indonesia Raya, pembacaan doa, sambutan-sambutan, pemaparan pengalihan kegiatan musyawarah desa tahun 2025/2026, musyawarah pengusulan kegiatan pembangunan desa, pembacaan hasil kesepakatan Musrenbang, hingga penandatanganan berita acara.
Kapolsek Campalagian IPTU H Harifuddin melalui Bhabinkamtibmas Desa Padang Brigpol Arham Ardiansyah menyampaikan bahwa kehadiran Polri dalam setiap kegiatan masyarakat merupakan bentuk komitmen Polri dalam mendukung program pemerintah desa sekaligus menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif.
“Polri berharap seluruh rangkaian perencanaan pembangunan desa dapat berjalan secara transparan, partisipatif, serta 6 manfaat nyata bagi masyarakat,” ujarnya.
Kegiatan musyawarah desa tersebut berakhir sekitar pukul 11.00 WITA dan selama kegiatan berlangsung situasi terpantau aman, tertib, dan kondusif. (DF)

