• Terms of Service
  • Indeks Berita
perisaijurnalis.com
  • Berita
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Politik
  • Lifestyle
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Politik
  • Lifestyle
No Result
View All Result
perisaijurnalis.com
No Result
View All Result
Home Berita

NCW Bantah Konstruksi Hukum Kejagung: Kasus Padeli Adalah Pemerasan Jabatan dan Kriminalisasi, Bukan Suap

Redaksi by Redaksi
Desember 23, 2025
in Berita, Nasional, News
0
0
SHARES
59
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Perisaijurnalis.com, Jakarta – Dewan Pimpinan Pusat National Corruption Watch (DPP NCW) secara resmi membantah narasi dan konstruksi hukum yang disampaikan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) RI terkait penetapan tersangka mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Enrekang, Padeli. NCW menegaskan bahwa peristiwa hukum yang terjadi bukan sekadar “penerimaan uang” atau suap, melainkan dugaan tindak pidana Pemerasan dalam Jabatan dan Kriminalisasi Hukum. Selasa (23/12/2025).

Wakil Ketua DPP NCW, Dony Manurung, menyatakan bahwa pengaburan konstruksi hukum ini berisiko melindungi pelaku dan mengaburkan pola kejahatan sistemik yang dilakukan Padeli selama menjabat.

1. Bukan Penerima Pasif, Tapi Aktor Aktif Pemerasan
NCW menilai rilis resmi Kejagung yang menggunakan terminologi “penerimaan uang” cenderung memposisikan Padeli sebagai pihak pasif (penerima suap). Berdasarkan data dan laporan yang diterima NCW, Padeli diduga kuat sebagai aktor aktif yang menggunakan instrumen hukum, intimidasi, dan tekanan psikologis untuk memaksa penyerahan uang.

Perlu diketahui bahwa Padeli tidak menerima suap senilai 840 juta. Akan tetapi dalam perjalanan Perkara Baznas di Kabupaten Enrekang, Padeli melakukan pemerasan dengan nilainya fantastis yang angkanya hampir menyentuh 2 Milyar Rupiah.

“Padeli tidak sedang menerima suap. Ia memeras dengan jabatan. Jika Kejagung mengubah konstruksi pemerasan menjadi suap, itu berarti ada upaya sistematis untuk memutus mata rantai kejahatan dan melindungi aktor-aktor lain di belakangnya,” tegas Donny.

2. Audit Forensik Digital dan Pembukaan Isi Ponsel (HP) Tersangka
Kami mendesak penyidik untuk melakukan audit digital forensik secara menyeluruh terhadap seluruh perangkat komunikasi milik tersangka P. Hal ini sangat krusial mengingat adanya dugaan kuat bahwa praktik “Sandra Perkara” dilakukan secara sistematis melalui komunikasi pribadi untuk memeras:
• Kepala-Kepala Desa di Kabupaten Enrekang.
• Pejabat di lingkungan OPD, DPRD, dan BUMD.
• Pihak swasta yang memiliki kontrak pembangunan daerah.
Data dalam ponsel tersebut merupakan pintu masuk utama untuk membongkar jaringan pemerasan yang lebih luas.

3. Pengungkapan Aktor Intelektual dan Aliran Dana
NCW meyakini bahwa tersangka P tidak bekerja sendirian. Kami mendesak Kejagung untuk menelusuri aliran dana hasil pemerasan ini, termasuk kepada oknum elite politik atau atasan yang diduga membekingi serta turut menikmati hasil kejahatan tersebut. Jangan sampai penyidikan ini hanya berhenti pada “pemain lapangan” (cut-off).

Bahwa menurut laporan yang telah kami himpun dari laporan aduan kami, Padeli selama menjabat aktif berkomunikasi dan adanya dugaan dengan sekelompok elit politik dari sulawesi selatan, terkusus dari Enrekang.

Bahwa dengan ini juga DPP NCW memberikan peringatan keras kepada Kejagung RI. Apabila penanganan perkara ini dikerdilkan atau hanya berhenti pada sosok Padeli tanpa menyentuh jaringan pemerasannya secara luas, maka NCW akan mengambil langkah hukum lebih jauh.

“Kami akan mendorong Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengambil alih perkara ini jika Kejagung terkesan melindungi internalnya. Maka DPP NCW akan mengambil langkah konstitusional dengan mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melakukan pengambilalihan (supervisi/take over) perkara ini. Kasus ini adalah ujian integritas bagi Jaksa Agung. Jangan sampai hukum disandera oleh kepentingan kekuasaan,” tutup Donny. (DF)

Post Views: 67
Tags: Bukan SuapNCW Bantah Konstruksi Hukum Kejagung: Kasus Padeli Adalah Pemerasan Jabatan dan Kriminalisasi
Previous Post

Tolak Pembangunan PLTA, Masyarakat Ca’ku Siap Turun Gunung Duduki Kantor Bupati Pinrang dan DPRD

Next Post

Pelaku Pengerusakan Mobil di Conggo Polman Diduga di Bawah Pengaruh Miras

Redaksi

Redaksi

Next Post

Pelaku Pengerusakan Mobil di Conggo Polman Diduga di Bawah Pengaruh Miras

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

perisaijurnalis.com

© 2026 Perisaijurnalis.com - Design By PT. DEMOOWEB DIGITAL INDONESIA

  • Berita Politik
  • Persija Jakarta
  • Sepakbola
  • Redaksi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Gadget
  • Mobile
  • Startup
  • Travel
  • Fashion
  • Health
  • Politics
  • Business

© 2026 Perisaijurnalis.com - Design By PT. DEMOOWEB DIGITAL INDONESIA