Perisaijurnalis.com, Polman – Bhabinkamtibmas Desa Taramanu Tua, Polsek Tutar, melaksanakan kegiatan problem solving untuk menyelesaikan sengketa utang-piutang antarwarga di Desa Taramanu Tua, Kecamatan Tutar, Kabupaten Polewali Mandar, Provinsi Sulawesi Barat, Minggu (21/12/2025).
Permasalahan tersebut bermula dari pinjaman uang sebesar Rp.10 juta pada Agustus 2020 antara R alias BI dan S alias BW, yang selanjutnya kembali dipinjamkan kepada Pr. ID. Hingga saat ini, uang tersebut belum dikembalikan sehingga menimbulkan kesalahpahaman antar keluarga.
Guna mencegah permasalahan berkembang menjadi konflik, Bhabinkamtibmas Desa Taramanu Tua memfasilitasi mediasi yang dihadiri Sekretaris Desa Taramanu Tua, tokoh masyarakat, pihak keluarga, serta para pihak yang bersengketa.
Dalam pertemuan tersebut, seluruh pihak sepakat menyelesaikan permasalahan secara damai dan kekeluargaan.
Pihak peminjam berkomitmen untuk mengembalikan uang tersebut secara bertahap sesuai kemampuan, yang akan dituangkan dalam surat kesepakatan bersama sebagai bentuk tanggung jawab dan kepastian hukum.
Kapolsek Tutar IPDA Bafruddin melalui Bhabinkamtibmas Desa Taramanu Tua, Aipda Sholihin Mustari, menyampaikan bahwa penyelesaian masalah melalui musyawarah dan pendekatan kekeluargaan merupakan langkah yang efektif untuk menjaga keharmonisan antarwarga.
“Kami mengedepankan musyawarah dan kekeluargaan agar permasalahan dapat diselesaikan dengan baik serta tidak berkembang menjadi konflik yang lebih besar, sehingga situasi kamtibmas di desa binaan tetap aman dan kondusif,” ujarnya. (MPJ)

